Dapat Uang Belanja Rp65 Juta Per Bulan, Istri Pengusaha Medan Ini Malah Nikahi Pria Brondong

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi istri pengusaha Medan diam-diam nikahi brondong. (Foto: Ist)

MEDAN, iNewsMadiun.id - Entah apa yang ada dalam benak wanita bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan, istri seorang pengusaha di Medan. Santi rela meninggalkan suaminya yang sudah memberi nafkah Rp 65 juta per bulan demi menikahi pria brondong yang pada akhirnya menjadi penyebab keretakan rumah tangganya dengan Sabar Menanti Sitompul. 

Santi bahkan memalsukan data dirinya dan mengganti nama menjadi Dhani Edward agar bisa menikahi Iwan Setiadi, yang diketahui merupakan warga Bogor. Hal tersebut terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan,  Kamis (16/6/2022). Sabar menceritakan, pernikahannya sejak awal memang sudah didasari ketidakjujuran.

Pasalnya, Santi mengaku sebagai gadis perawan saat akan dinikahi Sabar yang notabene duda beranak dua. Belakangan, ketahuan jika istrinya itu seorang janda dan telah memiliki dua orang anak. 

Keduanya kemudian dikaruniai seorang anak dari pernikahan mereka dan kini tinggal bersama Sabar di rumah mereka di bilangan Pondok Surya, Medan Helvetia.Pada 2009, biduk rumah tangga mereka mulai bermasalah karena Santi jarang pulang ke rumah. 

Usut punya usut, Santi diduga dekat pria idaman lain (PIL). Meski biduk rumah tangganya tak harmonis, Sabar tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada Santi. 

 

Tak sedikit, setiap bulannya Sabar memberikan uang hingga Rp65 juta kepada Santi. Dia pun mencoba mempertahankan pernikahannya dengan menasihati sang istri.  Namun bukannya mengikuti suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasihati. Dia bahkan beberapa kali mencoba menganiaya sang suami.

"Setiap saya nasihati dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut.  

Pada 2015, ternyata Santi diam-diam menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan berpindah agama. 

Pernikahan tersebut baru diketahuinya awal 2022. Sabar pun kemudian pergi ke Bogor dan mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Setelah mendapatkan cukup bukti, Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi.  

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," katanya. 

Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.  

Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network