get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan Sri Mulyani Dipertanyakan Banyak Pihak, termasuk IMF, Ini Tanggapan Beliau

PNS Makin Tajir, Ini Aturan Perjalanan Dinas yang Ditanda Tangani Menkeu Sri Mulyani

Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:05 WIB
header img
Ilustrasi PNS. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan peraturan tentang uang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari data lengkap yang dilansir Okezone, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 mengatur, besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya. Peraturan perjalanan dinas ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," seperti tertuang dalam pasal 1 dikutip Jumat (12/5/2023). Biaya perjalanan dinas PNS dari DKI Jakarta minimal Rp275.000 maksimal Rp428.000 untuk tujuan dalam kota/kabupaten dengan sistem pulang pergi.

 

PNS DKI juga menerima uang taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan. Tak hanya itu, bagi PNS Jakarta yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota juga akan dibayarkan tiket pesawatnya. Anggaran paling besar biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan ekonomi Rp11.263.000.

Untuk uang perjalanan dinas keluar negeri beda lagi. PNS akan mendapat uang dalam bentuk hitungan dolar sesuai negara yang dituju. Misalnya jika PNS ingin berangkat ke Amerika Serikat, dia mendapat uang perjalanan dinas untuk tiket pesawat eksekutif sebesar USD18.399 dan kelas ekonominya USD7.713.

Aturan ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Contohnya PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ.

https://economy.okezone.com/read/2023/05/12/320/2812659/sri-mulyani-rilis-aturan-baru-biaya-perjalanan-dinas-pns-dapat-tiket-pesawat-bisnis-rp22-juta?page=1

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut