Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Hendra Kena 3 Tahun, Agus Divonis 2 Tahun Penjara

Edi Purwanto, MPI
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dua mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang putusan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023). Kedua orang terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengalami nasib berbeda. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta,  sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara serta denda Rp20 juta.  

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU meyakini Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Foto/MPI

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal di persidangan, Senin (27/2/2023). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Atas perbuatannya, Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.sindonews.com/read/1033381/13/hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara-1677470563

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network